Sabtu, 01 Agustus 2026
‘Membenahi Ibadah Agar Sesuai Sunnah’
- Azzahwa Khayra (Kelas 9G)
Assalamu’alaikum Abi. Semoga Abi dan Umi dalam lindungan Allah dan diberi rezeki yang berlimpah.
Ana pernah mendengar,
jika muadzin dianjurkan berwudhu sebelum mengumandangkan adzan. Bagaimana ketika sedang adzan, wudhu muadzin batal karena kentut, Abi? Apa hukum wudhu bagi muadzin, Abi? Syukron Abi.
Jawaban Abi:
Adzan dari segi bahasa adalah pengumuman. Berarti, muadzin adalah orang yang memberitahukan atau memberikan penggumuman bahwa waktu shalat sudah masuk sekaligus memanggil orang untuk shalat berjamaah. Selain itu, kata adzan juga disebut dengan annida’, yaitu memanggil dengan suara yang keras.
Pada zaman Nabi, adzan dikumandang di luar masjid dan orang yang pertama kali adzan adalah Bilal Ibn Rabah. Suaranya keras dan bagus serta enak didengar.
Kalimat adzan mengandung lafazh mulia: takbir, 2 kalimat syahadat dan seruan kepada umat untuk menghadap Allah. Karena kemuliaan ini, maka muadzin disunnahkan suci dari hadas. Dalam hal ini, hukum wudhu’ bagi muadzin adalah sunnah muakkadah.
Meski demikian, muadzin boleh tidak bersuci sebelum adzan, namun hukumnya makruh.
Jika ketika ia adzan, lalu terkentut, maka yang batal adalah wudhuknya dan bukan adzannya. Adzan tetap dilanjutkan.
- Askia Aila Ayunda (Kelas 7D)
Assalamualaikum Abi, semoga Abi selalu diberikan kesehatan dan dimudahkan segala urusannya.
Ana izin bertanya Abi:
Apakah kita wajib menjawab adzan, Abi? Syukran Abi
Jawaban Abi:
Menjawab adzan dapat dimaknai dua hal. Pertama, orang yang mendengar adzan mengulang kembali lafzad adzan muadzin, kecuali pada kata haaya ‘ala sholah. Kedua, mendatangi masjid untuk menunaikan shalat jama’ah.
Ada 3 orang yang tidak boleh menyahut/menjawab adzan (termasuk juga menjawab salam):
- Orang yang sedang sholat,
- Orang yang sedang buat air kecil dan buang air besar.
- Orang yang sedang berhubungan suami istri.
Ulama menambahkan, bagi orang yang membaca al-Qur’an maka sebaiknya ia hentikan bacaannya, lalu menjawab adzan/salam. Karena membaca al-Qur’an punya waktu yang cukup panjang. Berbeda dengan adzan. Begitu pula halnya dengan orang yang berdoa, sebaiknya hentikan agar ia bisa menjawab adzan/salam.
Di dalam hadis, disebutkan bahwa syetan lari ketika mendengar adzan. Alasannya, karena syetan tidak mau menjadi saksi di hari kiamat, tentang orang yang yang adzan tersebut. Selain itu, ia juga takut dengan kalimah baik dalam adzan.
Berbeda dengan anjing. Sering kita dengar, anjing melolong ketika adzan dikumandangkan. Ulama mengatakan, anjing melolong bukan berarti sedang menjawab adzan, melainkan karena ia melihat syetan lari.
Adapun hukum menjawab adzan adalah sunnah muakkadah, yaitu dengan cara mengulang kalimat yang sama. Pengulangan ini bertujuan untuk menguatkan apa yang disampaikan oleh muadzin.
Fungsi utama adzan adalah untuk menyeru orang utk shalat. Tapi ia juga boleh diperuntukkan untuk yang lain.
- Afnan Fayza dan Alifah Marwa (Kls 9 H)
Assalamu’alaikum Abi. Semoga Abi dan Umi sehat selalu. Aamiin.
Kami izin bertanya, Abi.
Apakah sah jika kita shalat menggunakan baju yang berkeringat karena banyak beraktivitas sebelum shalat, Abi? Syukron Abi.
Jawaban Abi:
Salah satu syarat sah shalat: bersuci. Tidak boleh ada Najis, baik pada badan maupun pada pakaiannya. Sementara keringat itu tidak termasuk Najis. Artinya, boleh memakai baju yang berkeringat. Hanya nilainya berkurang jika dibandingkan dengan orang yang berpakaian yang rapi dan harum.
Laki2 disunnahkan memakai pakaian yang rapi dan harum-haruman. Hal ini karena laki-laki diutamakan untuk shalat di masjid. Sementara Perempuan tidak boleh memakai harum-haruman, jika ingin menunaikan shalat di masjid, karena Perempuan diutamakan shalat di rumah.
- Habibi Zaidusyukur (Kelas 8A)
Assalamu’alaikum Abi. Semoga Abi dan keluarga sehat selalu dan mendapatkan rezki yang berlimpah. Aamiin…
Apa hukum menggunakan sarung, jubah dan celana di atas mata kaki, Abi. Apakah boleh menggunakannya melebihi mata kaki, Abi? Apakah ada pengaruhnya ke shalat, Abi? Terimakasih Abi.
Jawaban Abi:
Pada prinsipnya Allah tidak suka orang yang sombong, angkuh dan membanggakan dirinya. Shalat itu bukan tempatnya orang sombong, tapi tempatnya orang yang patuh. Pakaian apapun asalkan menutup aurat, boleh. Yang tiidak dibenarkan itu adalah memakai pakaian dengan tujuan sombong, apalagi berlabel pangkat-pangkat tertentu.
Mengenai pertanyaan ini, terdapat perbedaan di kalangan ulama. Syeikh al Bashar menyampaikan bahwa persoalannya bukan larangan memakai pakaian yang melebihi mata kaki melainkan pada sifat sombong saat memakai pakaian tersebut.
Di tengah-tengah masyarakat, hal ini sering menimbulkan masalah. Orang yang berpendapat pakaian tidak boleh melebihi mata kaki dengan yang melebihi mata kaki, sering saling menyalahkan.
Kebiasaan orang Arab dulu, saat memakai gamis dan kainnya menjulur sampai te tanah, itu penanda sombong dan angkuh. Jika tidak ada maksud untuk pamer, bangga, maka memakai kain melebihi mata kaki, tidak masalah.
Ini perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka sikap kita ambil adalah yang terbaik, lebih baik memakai pakaian yang tidak melebihi mata kaki. Ini untuk menghormati pendapat ulama yang menyetujui hal demikian.
- Inayah Lubena Anirbi, Fazila Humaira dan Rahma Ganda Fitri (Kelas 9H)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Abi dan Umi diberi kesehatan dan kelimpahan rezeki.
Izin bertanya, Abi.
Apakah bagian bawah dagu itu termasuk aurat Perempuan ketika shalat, Abi? Syukran Abi.
Jawaban Abi:
Ada perbedaan pendapat disini. Ulama Malikiyyah berpendapat bagian bawah dagu tidak termasuk aurat. Sementara ulama Syafi’iyyah berpendapat bagian bawah dagu termasuk.
Hal ini didasarkan bahwa, salah satu syarat sah sholat bagi Perempuan adalah menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Dan yang termasuk wajah itu adalah dari batas tumbuh rambut di kening dan ke bawahnya sampai ujung dagu. Lebarnya dari cuping telinga kiri sampai cuping telinga kanan. Berdasarkan batas ini, maka bagian bawah dagu bukan bagian dari wajah, sehingga wajib untuk ditutupi.
- Audrey Muttaqiya Noya dan Aliya Nur Tazkiya (Kelas 9G)
Assalamu’alaikum Abi. Semoga Abi dan Umi sehat selalu. Aamiin.
Izin bertanya, Abi.
- Ketika kita sujud, apakah boleh menutupi telapak tangan dengan mukena, Abi?
- Sampai mana batas aurat pada telapak tangan, Abi?
- Bagaimana jika seseorang memakai mukena yang pendek, saat mengangkat tangan ketika takbir, terlihat bagian dari tangannya, apakah shalatnya menjadi batal, bi?
- Apakah boleh memakai mukena yang terawang, bi?
Jawaban Abi:
Tidak boleh memakai mukena yang berlubang sehingga nampak bagian dari badannya. Kecuali, jika di dalamnya, ia memakai pakaian yang menutupi aurat, tidak masalah.
Sebaiknya jangan memakai mukena yang menyebabkan orang di belakang berhayal dengan mukena yang kita gunakan. Jangan pakai pakaian bermerek sehingga membuat orang berkeinginan untuk membacanya. Apalagi bergambar-gambar aneh. Begitu juga mukena yang banyak tulisan, lubang dan rendanya.
Memakai mukena pendek pun tidak boleh karena menampakkan aurat. Kecuali jika ia berpakaian lengkap.
Batas aurat pada telapak tangan perempuan, pada pergelangan tangan
Ketika sujud, ada beberapa anggota sujud. Pertama, kening. Harus menempel pada tempat sujud. Kalau kaca mata mengganggu, maka buka kaca matanya. Supaya ujung hidup dan keningnya benar-benar menempel pada tempat sujud. Kedua dan ketiga, dua telapak tangan. Jari jemari dihadapkan ke arah kiblat. Keempat kelima, kedua lutut. Keenam ujung-ujung jari kaki, dianjurkan melikukkannya ke arah kiblat.
Semua anggota sujud ini harus ditempelkan ke tempat sujud. Ketika sujud, kening dan telapak tangan tidak boleh dialasi dengan kain (mukena) yang kita pakai saat sholat.
- Gibran Maulana (Kelas 7)
Assalamu’alaikum Abi Semoga Abi dan keluarga selalu dalam lindungan Allah.
Ana izin bertanya abi,
kalau kita sedang sholat, terus peci kita menutupi kening, apakah sholat kita sah abi? Syukron Abi
Peci itu berfungsi, supaya rambut tidak menjulai, sehingga menghalangi kening menyentuh tempat sujud. Jika peci menghalangi kening dari sujud, maka tidak sah shalatnya.
Bahkan kaca mata yang panjangnya melebihi dari puncak hidung. Maka harus dilepas ketika shalat.

Leave a Reply