Contributor: Hendri Sutia Siregar, Lc.
Akademisi dan Guru Pondok Pesantren ABI Center.
Indonesia tengah menghadapi tantangan yang tidak hanya bersifat ekonomi, politik, maupun derasnya teknologi era modern di antaranya produk baru digital yang melampaui kesiapan daya bangsa yaitu AI (kecerdasan buatan), tetapi juga krisis moral semakin kompleks. Fenomena meningkatnya penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, criminal yang tidak terduga, kekerasan di lingkungan pendidikan, korupsi yang mengakar, hingga lunturnya adab atau etika dalam panggung digital menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak cukup hanya diukur melalui indeks naik turunnya ekonomi dan kemajuan infrastrktur. Bangsa kita membutuhkan pondasi karakter yang kokoh sebagai penyangga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perspektif politik hukum, hukum tidak hanya dipahami sebegai seperangkat norma yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagi instrument negera untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Politik hukum merupakan kompas kebijakan Negara dalam membentuk, melaksanakan, dan mengembangkan sistem hukum guna mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, kebijakan hukum di bidang pendidikan tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan kompetensi akademik, tetapi juga diharapkan pada pembentukan moral, akhlak, dan karakter bangsa.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak penting penting politik hukum nasional. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan pengakuan formal terhadap eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menegaskan posisi strategisnya sebagai institusi yang berkontribusi dalam pendidikan, dakwah, dan pemerdayaan masyarakat. Dari hal demikian, pesantren bukan lagi dipandang sebagai pendidikan tradisional yang berada di pinggiran system pendidikan nasional, melainkan berstatus mitra strategis negara dalam membangun peradaban bangsa.
Pesantren sejak dahulu telah membuktikan perannya dalam pentas sejarah Indonesia. Selain menjadi pusat transmisi keilmuan Islam, pesantren juga melahirkan ulama, cendekiawan, pejuang kemerdekaan, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas moral tinggi. Tradisi keilmuan yang berpadu dengan pembinaan akhlak menjadikan pesantren memiliki keunggulan yang sulit ditemukan pada lembaga pendidikan lain. Hubungan erat antara kiai, buya, santri, murid, ilmu dan keteladanan membentuk ekosistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga membersihkan jiwa dan membangun karakter.
Di tengah derasnya arus globalisasi, digitalisasi, dan penetrasi budaya yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa kita, keberadaan pesantren semakin menemukan relevansinya. Ketika berbagai lembaga pendidikan menghadapi tantangan dalam pembentukan karakter peserta didik, pesantren tetap mempertahakan tradisi pendidikan yang menempatkan adab sebelum ilmu, akhlak sebelum kecerdasan, serta tanggung jawab sosial sebelum kepentingan pribadi. Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi benteng moral bangsa.
Salah satu contoh konkret implementasi nilai tersebut dapat ditemukan di Pondok Pesantren ABI Center yang berlokasi bukareh kabupaten Agam, yang diasuh oleh sosok
‘alim Muhammad Hamdi dipanggil akrab ABI Hamdi. Dengan memiliki lima pilar:
beraqidah salimah, beribadah sesuai sunnah, berakhlaqul karimah, tahfidzul qur’an, dan tafaqquh fiddin, mengintegrasikan pendidikan ilmu syar’i dan pelajaran umum, pembinaan karakter, kedisiplinan, serta wawasan kebangsaan, dan pesantren tersebut memiliki ikon pesantren adab sebagai jembatan menuju insan beradab. Pesantren ini menunjukkan bahwa pesantren mampu menjadi ruang pembentukan generasi religius, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial. Kehadirannya menjadi refleksi bahwa politik hukum yang memberikan ruang dan dukungan terhadap pesantren bukan sebagai amanat konstitusi, melainkan merupakan strategis dalam membangun kualitas manusia yang seutuhnya dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didiknya, hingga kelak membentuk bangsa Indonesia yang unggul hal itu merupakan cerminan filsafat pendidikan bapak pendidikan kita Ki Hajar Dewantara.
ABI center memiliki kurikulum mandiri dan system dalam pembinaan karater, kedisiplinan, dan menjungjung tinggi nilai-nilai adab dan etika luhur yang senafas dengan agama Islam dan bangsa Indonesia, di dalamnya memiliki empat unit pendidikan yaitu keasramaan, smp it, sma it, dan scu (sekolah calon ulama) setingkat aliyah. Di antara pembinaannya dari sosok ABI Hamdi aktif mendidik melalui lisan dan budi luhurnya kepada murid-murid dan seluruh elemen yang aktif di dalamnya, pembinaan lima pilar di lingkungan pesantren menjadi implementasi nyata dalam sila pertama pancasila yaitu berketuhanan yang Maha Esa. Pendidikan adab, penghormatan kepada guru, kepedulian antarmurid di iringi pembiasan hidup sederhana dan bertanggung jawab mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab. Kehidupan berasrama melatih murid hidup bersama tanpa membedakan suku maupun daerah yang senafas dengan sila persatuan Indonesia. System pendidikan pesantren yang mengedepankan musyawarah hingga evaluasi dan perencanaan program ABI Center dilakukan melalui dialog rapat kerja yang melibatkan berbagai unsur pimpinan dan tenaga pendidik yang merupakan unsur sila keempat. Pembinaan kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kemerdekaan akal, serta keseimbangan antara ilmu agama dan ilmu umum mempersiapkan murid menjadi pribadi yang mampu memberikan manfaat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, politik hukum penguatan pesantren tidak seharusnya dipahami penyusunan regulasi atau pengalokasian anggaran. Lebih dari itu, politik hukum harus diwujudkan dalam bentuk keberpihakan Negara terhadap penguatan kualitas pendidikan pesantren, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, penyediaan sarana yang memadai, serta perlindungan terhadap independensi dan kekhasan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Sebab, ketika pesantren diperkuat, sesungguhnya Negara sedang memperkuat benteng moral bangsa yang menjadi fondasi utama terwujudnya Indonesia yang berkeadaban, maju dan bermartabat. Sebab jika tidak diseriusi dalam pembinaan benteng moral bangsa dan kualitas bangsa mesti kita akan mewaspadai dengan cuplikan Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya “
bangsa yang kalah dan berada di bawah kekuasaan bangsa lain akan cepat punah.”
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ponpes ABI Center
- Hamka, negara dalam perspektif Islam. Jakarta: Gema Insani, 2022.
- Mohammad Natsir, Islam dan akal merdeka. Jakarta: Gema Insani 2022.
- Mohammad Natsir, Islam sebagai dasar negara. Jakarta: Gema Insani 2022.
- Ahada Ramadhana, filsafat pendidikan Ki Hajar Dewantara. Yogyakarta: DIVA Press 2025.
- Ibnu Khaldun, muqaddimah. Jakarta: Wali Pustaka 2019.
Leave a Reply